Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sekretariat KPU/KIP Kabupaten, dan Sekretariat KPU/KIP Kota.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Pemilu Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Pemilu Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Pemilu Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan Pemilu yang terdiri atas:
- pengelolaan perencanaan Pemilu
- pengelolaan tahapan Pemilu
- pengelolaan logistik Pemilu
- pelaksanaan Pemilu
- monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu
- pengelolaan terhadap sengketa Pemilu
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan dengan besaran:
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama - Rp1.890.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya - Rp1.291.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda - Rp1.029.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Jabatan Pilihan
Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Pranata Kebencanaan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.