Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pemilihan umum pada Kesekretariatan KPU.
Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
- Penata Kelola Pemilu Ahli Muda
- Penata Kelola Pemilu Ahli Madya
- Penata Kelola Pemilu Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pemilihan umum yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, pengumpulan dan pengolahan data serta informasi
- menganalisis data serta informasi, dan menyusun rencana pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum
- merumuskan rekomendasi teknis dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum
- merumuskan rekomendasi strategis, melaksanakan penyusunan konsep desain besar (grand design), peta jalan (road map), serta mengembangkan inovasi kelembagaan dan sinergi nasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan dengan besaran:
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama – Rp1.890.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya – Rp1.291.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda – Rp1.029.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
Asisten Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Pengawas Sekolah
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
