Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pemilihan umum pada Kesekretariatan KPU.
Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
- Penata Kelola Pemilu Ahli Muda
- Penata Kelola Pemilu Ahli Madya
- Penata Kelola Pemilu Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pemilihan umum yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, pengumpulan dan pengolahan data serta informasi
- menganalisis data serta informasi, dan menyusun rencana pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum
- merumuskan rekomendasi teknis dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum
- merumuskan rekomendasi strategis, melaksanakan penyusunan konsep desain besar (grand design), peta jalan (road map), serta mengembangkan inovasi kelembagaan dan sinergi nasional
Cek tugas selengkapnya
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan dengan besaran:
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama – Rp1.890.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya – Rp1.291.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda – Rp1.029.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022
Jabatan Pilihan
Pengendali Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Penilai
Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Manggala Informatika
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Pengawas Koperasi
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
