Penata Kelola Pemilihan Umum

Ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2026

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pemilihan umum pada Kesekretariatan KPU.

Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama
  • Penata Kelola Pemilu Ahli Muda
  • Penata Kelola Pemilu Ahli Madya
  • Penata Kelola Pemilu Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pemilihan umum yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, pengumpulan dan pengolahan data serta informasi
  2. menganalisis data serta informasi, dan menyusun rencana pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum
  3. merumuskan rekomendasi teknis dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum
  4. merumuskan rekomendasi strategis, melaksanakan penyusunan konsep desain besar (grand design), peta jalan (road map), serta mengembangkan inovasi kelembagaan dan sinergi nasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama - Rp1.890.000
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya - Rp1.291.000
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda - Rp1.029.000
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.


Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.


Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.


Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.