Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pemerintah.

Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahli Pertama
  • Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahli Muda
  • Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahli Madya
  • Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yaitu melaksanakan pengelolaan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  2. melaksanakan analisis aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  3. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS.


Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.