Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021

Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pemerintah.

Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yaitu melaksanakan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang terdiri atas:

  1. perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
  2. pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
  3. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
  4. penyelenggaraan Bangunan Gedung
  5. penyelenggaraan Bangunan Gedung negara
  6. penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau
  7. penataan bangunan dan lingkungan
  8. penyelenggaraan Kawasan Permukiman
  9. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.


Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.


Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.