Penata Kehakiman

Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2020

Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kehakiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Penata Kehakiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kehakiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kehakiman Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kehakiman Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kehakiman Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kehakiman Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yaitu melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung yang terdiri atas:

  1. pemantauan perilaku Hakim
  2. advokasi terhadap Hakim
  3. pengupayaan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim
  4. deteksi dini
  5. penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat
  6. anotasi dan pemeriksaan
  7. persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim
  8. pendalaman kasus
  9. penyelenggaraan rekrutmen dan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung
  10. penelusuran rekam jejak

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diberikan Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kehakiman Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Penata Kehakiman Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Penata Kehakiman Ahli Muda – Rp1.100.000
  • Penata Kehakiman Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.


Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.


Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.


Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.