Penata Kadastral

Ditetapkan pada tanggal 27 April 2020

Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kadastral dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kadastral Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kadastral Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kadastral Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan informasi yang terdiri atas:

  1. perencanaan survei
  2. pelaksanaan survei
  3. pengolahan data survei
  4. pengendalian survei
  5. pembinaan survei
  6. pelayanan informasi survei
  7. perencanaan pengukuran
  8. pelaksanaan pengukuran
  9. pengolahan data pengukuran
  10. pengendalian pengukuran
  11. pembinaan pengukuran
  12. pelayanan informasi pengukuran
  13. perencanaan pemetaan
  14. pelaksanaan pemetaan
  15. pengolahan data pemetaan
  16. pengendalian pemetaan
  17. pembinaan pemetaan
  18. pelayanan informasi pemetaan

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral diberikan Tunjangan Penata Kadastral setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kadastral Ahli Pertama - Rp540.000
  • Penata Kadastral Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Penata Kadastral Ahli Madya - Rp 1.380.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.


Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.


Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.