Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif paten pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pemeriksa Paten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pemeriksa Paten Ahli Pertama
- Pemeriksa Paten Ahli Muda
- Pemeriksa Paten Ahli Madya
- Pemeriksa Paten Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang paten yang terdiri atas:
- melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat I di bidang paten
- melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat II di bidang paten
- melaksanakan analisis, validasi, supervisi, pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat III dan advokasi di bidang paten
- melaksanakan analisis, validasi, supervisi, pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat IV serta pengembangan sistem, perumusan kebijakan dan advokasi di bidang paten
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Penyuluh Pertanian
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.