Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2018

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi:

  1. persiapan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
  2. pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
  3. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.


Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.