Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi pada Instansi Pemerintah.
Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi yang terdiri atas:
- penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi
- penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi
- pemberdayaan jasa konstruksi
- pengawasan jasa konstruksi
- pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi
- pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jabatan Pilihan
Analis Transaksi Keuangan
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.
Asisten Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Pemeriksa Paten
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
