Pembimbing Kemasyarakatan

Ditetapkan pada tanggal 9 November 2016

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan yang terdiri atas:

  1. penelitian kemasyarakatan
  2. pendampingan
  3. pembimbingan
  4. pengawasan
  5. sidang tim pengamat pemasyarakatan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan dengan besaran:

  • Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama - Rp2.250.000
  • Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya - Rp1.520.000
  • Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.


Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.


Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.


Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.