Pembimbing Kemasyarakatan

Ditetapkan pada tanggal 9 November 2016

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan yang terdiri atas:

  1. penelitian kemasyarakatan
  2. pendampingan
  3. pembimbingan
  4. pengawasan
  5. sidang tim pengamat pemasyarakatan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan dengan besaran:

  • Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama - Rp2.250.000
  • Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya - Rp1.520.000
  • Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.


Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.


Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.


Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.