Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan yang terdiri atas:
- penelitian kemasyarakatan
- pendampingan
- pembimbingan
- pengawasan
- sidang tim pengamat pemasyarakatan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan dengan besaran:
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama - Rp2.250.000
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya - Rp1.520.000
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Pilihan
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Diplomat
Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Pengamat Tera
Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.
Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
