Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan yang terdiri atas:
- penelitian kemasyarakatan
- pendampingan
- pembimbingan
- pengawasan
- sidang tim pengamat pemasyarakatan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan dengan besaran:
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama - Rp2.250.000
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya - Rp1.520.000
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Pilihan
Pengawas Pertambangan
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
Inspektur Ketenagalistrikan
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.