Pemadam Kebakaran

Ditetapkan pada tanggal 2 September 2019

Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemadaman kebakaran pada Instansi Daerah.

Pemadam Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemadam Kebakaran Pemula (II/a)
  • Pemadam Kebakaran Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Pemadam Kebakaran Mahir (III/a dan III/b)
  • Pemadam Kebakaran Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yaitu melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan yang terdiri atas:

  1. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan
  2. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
  3. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran
  4. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan
  5. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan
  6. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran
  7. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran
  8. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan
  9. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan
  10. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan
  11. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
  12. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran
  13. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan
  14. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan
  15. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
  16. pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran
  17. pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diberikan Tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan dengan besaran:

  • Pemadam Kebakaran Penyelia - Rp780.000
  • Pemadam Kebakaran Mahir - Rp450.000
  • Pemadam Kebakaran Terampil - Rp360.000
  • Pemadam Kebakaran Pemula - Rp300.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.


Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.