Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemadaman kebakaran pada Instansi Daerah.
Pemadam Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pemadam Kebakaran Pemula (II/a)
- Pemadam Kebakaran Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Pemadam Kebakaran Mahir (III/a dan III/b)
- Pemadam Kebakaran Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yaitu melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan yang terdiri atas:
- kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan
- pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
- pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran
- pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan
- kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan
- pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran
- pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran
- pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan
- pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan
- kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan
- pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
- pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran
- pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan
- kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan
- pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
- pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran
- pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan dengan besaran:
- Pemadam Kebakaran Penyelia – Rp780.000
- Pemadam Kebakaran Mahir – Rp450.000
- Pemadam Kebakaran Terampil – Rp360.000
- Pemadam Kebakaran Pemula – Rp300.000
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
Analis Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang ketenagakerjaan.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
