Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemadaman kebakaran pada Instansi Daerah.
Pemadam Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pemadam Kebakaran Pemula (II/a)
- Pemadam Kebakaran Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Pemadam Kebakaran Mahir (III/a dan III/b)
- Pemadam Kebakaran Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yaitu melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan yang terdiri atas:
- kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan
- pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
- pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran
- pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan
- kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan
- pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran
- pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran
- pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan
- pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan
- kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan
- pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
- pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran
- pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan
- kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan
- pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran
- pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran
- pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diberikan Tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan dengan besaran:
- Pemadam Kebakaran Penyelia - Rp780.000
- Pemadam Kebakaran Mahir - Rp450.000
- Pemadam Kebakaran Terampil - Rp360.000
- Pemadam Kebakaran Pemula - Rp300.000
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Keimigrasian
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Analis Kebakaran
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
