Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya pada instansi pusat dan daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pelatih Olahraga Ahli Pertama
- Pelatih Olahraga Ahli Muda
- Pelatih Olahraga Ahli Madya
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki yang terdiri atas:
- melakukan kegiatan analisis profil olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan latihan psykis olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/perlombaan/Festival olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/ Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan evaluasi latihan Olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/ Program Pelatihan yang setara lainnya
- melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1176 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Jabatan Pilihan
Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Pranata Hubungan Masyarakat
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
Asisten Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.