Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana operasional untuk kegiatan pelayanan teknis pengawasan perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Pengawas Perikanan Pemula (II/a dan II/b)
- Asisten Pengawas Perikanan Terampil (II/c dan II/d)
- Asisten Pengawas Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Pengawas Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan yang terdiri atas:
- perencanaan pelayanan teknis pengawasan perikanan
- pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan
- pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan
- pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan
- pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil pengawasan perikanan
- pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan
- evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
Jabatan Pilihan
Analis Data Ilmiah
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Analis Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang ketenagakerjaan.
Paramedik Veteriner
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
