Pekerja Sosial

Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2024

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis pekerjaan sosial dalam pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah.

Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pekerja Sosial Ahli Pertama
  • Pekerja Sosial Ahli Muda
  • Pekerja Sosial Ahli Madya
  • Pekerja Sosial Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yaitu melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terdiri atas:

  1. melaksanakan praktik pekerjaan sosial
  2. melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan supervisi praktik pekerjaan sosial
  3. melaksanakan praktik pekerjaan sosial, supervisi, dan pengembangan praktik pekerjaan sosial
  4. melaksanakan praktik pekerjaan sosial, serta penyusunan rencana strategis nasional, roadmap, pengembangan, dan inovasi sosial

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Kataloger adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.


Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.


Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran, memfasilitasi mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.


Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.