Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis pekerjaan sosial dalam pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah.
Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pekerja Sosial Ahli Pertama
- Pekerja Sosial Ahli Muda
- Pekerja Sosial Ahli Madya
- Pekerja Sosial Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yaitu melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terdiri atas:
- melaksanakan praktik pekerjaan sosial
- melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan supervisi praktik pekerjaan sosial
- melaksanakan praktik pekerjaan sosial, supervisi, dan pengembangan praktik pekerjaan sosial
- melaksanakan praktik pekerjaan sosial, serta penyusunan rencana strategis nasional, roadmap, pengembangan, dan inovasi sosial
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Jabatan Pilihan
Pengawas Perdagangan
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS.
Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.