Mediator Hubungan Industrial

Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2020

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Hubungan Industrial pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Mediator Hubungan Industrial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang terdiri atas:

  1. penyusunan peta Hubungan Industrial
  2. perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial
  3. penyusunan data atau profil pendukung Hubungan Industrial
  4. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan Hubungan Industrial
  5. penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial
  6. penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial
  7. pembuatan materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial
  8. penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan Hubungan Industrial
  9. pengembangan sistem Hubungan Industrial
  10. pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial
  11. penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial
  12. penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial
  13. pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  14. pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan
  15. pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  16. penyelesaian kasus Hubungan Industrial

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan dengan besaran:

  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.


Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.