Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Hubungan Industrial pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Mediator Hubungan Industrial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang terdiri atas:
- penyusunan peta Hubungan Industrial
- perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial
- penyusunan data atau profil pendukung Hubungan Industrial
- pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan Hubungan Industrial
- penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial
- penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial
- pembuatan materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial
- penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan Hubungan Industrial
- pengembangan sistem Hubungan Industrial
- pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial
- penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial
- penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial
- pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan
- pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- penyelesaian kasus Hubungan Industrial
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial setiap bulan dengan besaran:
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama - Rp2.025.000
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya - Rp1.380.000
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda - Rp1.100.000
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Pilihan
Pemeriksa
Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Pengawas Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.