Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Panas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Inspektur Panas Bumi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama
- Inspektur Panas Bumi Ahli Muda
- Inspektur Panas Bumi Ahli Madya
- Inspektur Panas Bumi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan verifikasi di bidang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
- melaksanakan kegiatan analisis, investigasi di bidang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
- melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi, serta merumuskan rekomendasi, investigasi dan pengembangan metode dan teknologi di bidang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
- merumuskan rencana strategis, pengkajian, pengembangan teori, metode, sistem, pemberian rekomendasi dan pertimbangan teknis, dan investigasi, dan pengembangan metode dan teknologi di bidang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.32 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi
Jabatan Pilihan
Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
Pengawas Keselamatan Pelayaran
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Pengelola Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.
Penata Kelola Pemilihan Umum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.