Inspektur Panas Bumi

Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023

Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Panas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Inspektur Panas Bumi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama
  • Inspektur Panas Bumi Ahli Muda
  • Inspektur Panas Bumi Ahli Madya
  • Inspektur Panas Bumi Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan verifikasi di bidang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
  2. melaksanakan kegiatan analisis, investigasi di bidang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
  3. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi, serta merumuskan rekomendasi, investigasi dan pengembangan metode dan teknologi di bidang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
  4. merumuskan rencana strategis, pengkajian, pengembangan teori, metode, sistem, pemberian rekomendasi dan pertimbangan teknis, dan investigasi, dan pengembangan metode dan teknologi di bidang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.32 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.


Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.


Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.