Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Inspektur Mutu Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang meliputi:
- perencanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- pelaksanaan sistem manajemen mutu laboratorium
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Jabatan Pilihan
Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Manggala Informatika
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Penyuluh Pertanian
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.