Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Epidemiolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Epidemiolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Epidemiolog Kesehatan Terampil (II/c dan II/d)
- Epidemiolog Kesehatan Mahir (III/a dan III/b)
- Epidemiolog Kesehatan Penyelia (III/c dan III/d)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan yang terdiri atas:
- epidemiologi manajerial
- surveilans epidemiologi
- kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan
- monitoring dan evaluasi program
- penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa
- manajemen data epidemiologi
- kajian epidemiologi
- penyebarluasan informasi epidemiologi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Jabatan Pilihan
Analis Meteorologi dan Klimatologi
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.
Inspektur Tambang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Inspektur Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Pranata Peradilan
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.