Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Epidemiolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Epidemiolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Epidemiolog Kesehatan Terampil (II/c dan II/d)
- Epidemiolog Kesehatan Mahir (III/a dan III/b)
- Epidemiolog Kesehatan Penyelia (III/c dan III/d)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan yang terdiri atas:
- epidemiologi manajerial
- surveilans epidemiologi
- kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan
- monitoring dan evaluasi program
- penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa
- manajemen data epidemiologi
- kajian epidemiologi
- penyebarluasan informasi epidemiologi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Jabatan Pilihan
Statistisi
Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.
Dosen
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Pemeriksa Merek
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.
Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.