Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Ahli
- Lektor
- Lektor Kepala
- Profesor
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Dosen yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas:
- melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan
- membimbing seminar
- membimbing kuliah kerja nyata, praktik kerja nyata, praktik kerja lapangan
- membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi
- melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir
- membina kegiatan mahasiswa
- mengembangkan program kuliah
- mengembangkan bahan kuliah
- menyampaikan orasi ilmiah
- menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi
- membimbing Akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya
- melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan Akademik Dosen
- menyusun karya ilmiah
- menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
- mengedit/menyunting karya ilmiah
- membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan
- membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra
- melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian
- memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat
- memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
- membuat/menulis karya pengabdian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Jabatan Pilihan
Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
Analis Kerja Sama
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Asisten Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.