Dokter Hewan Karantina

Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2018

Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Dokter Hewan Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama (III/b)
  • Dokter Hewan Karantina Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Dokter Hewan Karantina Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Dokter Hewan Karantina Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

  1. analisis dan tindakan karantina hewan
  2. pengawasan keamanan hayati hewani

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diberikan Tunjangan Dokter Hewan Karantina setiap bulan dengan besaran:

  • Dokter Hewan Karantina Ahli Utama - Rp1.560.000
  • Dokter Hewan Karantina Ahli Madya - Rp1.350.000
  • Dokter Hewan Karantina Ahli Muda - Rp1.080.000
  • Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.


Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.


Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.