Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Dokter Hewan Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama (III/b)
- Dokter Hewan Karantina Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Dokter Hewan Karantina Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:
- analisis dan tindakan karantina hewan
- pengawasan keamanan hayati hewani
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diberikan Tunjangan Dokter Hewan Karantina setiap bulan dengan besaran:
- Dokter Hewan Karantina Ahli Utama - Rp1.560.000
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya - Rp1.350.000
- Dokter Hewan Karantina Ahli Muda - Rp1.080.000
- Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan
Jabatan Pilihan
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Penata Ruang
Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Analis Transaksi Keuangan
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.
