Diplomat

Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2018

Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Diplomat termasuk dalam klasifikasi/rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.
Jabatan Fungsional Diplomat merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Diplomat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Diplomat Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Diplomat Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Diplomat Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Diplomat Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Diplomat yaitu melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri yang terdiri atas:

  1. melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dalam hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri (representing)
  2. memperjuangkan kepentingan negara dan pemerintah Republik Indonesia melalui perundingan, pendekatan dan interaksi dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri (negotiating)
  3. melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia di dalam dan di luar negeri (protecting)
  4. melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan kerja sama antara negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri, di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional (promoting)
  5. menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri (reporting)
  6. melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan (managing)
  7. melaksanakan kegiatan lain terkait tugas diplomasi

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2019

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat diberikan Tunjangan Diplomat setiap bulan dengan besaran:

  • Diplomat Ahli Utama - Rp2.295.000
  • Diplomat Ahli Madya - Rp1.607.000
  • Diplomat Ahli Muda - Rp1.240.000
  • Diplomat Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.


Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.


Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.