Bidan

Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2019

Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan.

Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Bidan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Bidan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Bidan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Bidan Mahir (III/a dan III/b)
  • Bidan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Bidan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Bidan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Bidan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Bidan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan yang terdiri atas:

  1. Pelayanan Kesehatan Ibu
  2. Pelayanan Kesehatan Anak
  3. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana
  4. Pelayanan Kebidanan Komunitas
  5. Mengelola Pelayanan Kebidanan
  6. Melaksanakan Program Pemerintah
  7. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.


Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.


Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.