Bidan

Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2019

Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan.

Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Bidan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Bidan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Bidan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Bidan Mahir (III/a dan III/b)
  • Bidan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Bidan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Bidan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Bidan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Bidan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan yang terdiri atas:

  1. Pelayanan Kesehatan Ibu
  2. Pelayanan Kesehatan Anak
  3. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana
  4. Pelayanan Kebidanan Komunitas
  5. Mengelola Pelayanan Kebidanan
  6. Melaksanakan Program Pemerintah
  7. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.


Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.