Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara.

Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yaitu melakukan audit manajemen ASN yang meliputi Pengawasan, Pengendalian, Investigasi Manajemen ASN, dan Penjaminan Mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir yang terdiri atas:

  1. Perencanaan Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
  2. Pelaksanaan Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
  3. Evaluasi Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
  4. Perencanaan Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
  5. Pelaksanaan Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
  6. Evaluasi Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
  7. Perencanaan Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  8. Pelaksanaan Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  9. Evaluasi Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  10. Perencanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  11. Pelaksanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
  12. Evaluasi Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Mitigasi Risiko Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara setiap bulan dengan besaran:

  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Utama - Rp1.870.000
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya - Rp1.360.000
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Muda - Rp918.000
  • Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.


Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.