Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara.
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yaitu melakukan audit manajemen ASN yang meliputi Pengawasan, Pengendalian, Investigasi Manajemen ASN, dan Penjaminan Mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir yang terdiri atas:
- Perencanaan Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Evaluasi Audit Pengawasan Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Perencanaan Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Evaluasi Audit Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Perencanaan Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Evaluasi Audit Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Perencanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Evaluasi Penjaminan Mutu Hasil Audit Pengawasan, Pengendalian dan Investigasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Mitigasi Risiko Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara setiap bulan dengan besaran:
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Utama - Rp1.870.000
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya - Rp1.360.000
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Muda - Rp918.000
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jabatan Pilihan
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.
Penata Kelola Perumahan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Analis Pasar Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.