Auditor

Ditetapkan pada tanggal 3 November 2022

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Auditor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Auditor merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Auditor dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Auditor Terampil (II/c dan II/d)
  • Auditor Mahir (III/a dan III/b)
  • Auditor Penyelia (III/c dan III/d)
  • Auditor Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Auditor Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Auditor Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Auditor Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern yang terdiri atas:

  1. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern
  2. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern
  3. evaluasi Pengawasan Intern

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.18 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.


Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.


Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.