Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional penguji kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Mahir
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas:

  1. melaksanakan pengumpulan data pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
  2. melaksanakan verifikasi teknis pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
  3. melaksanakan validasi data pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diberikan Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil - Rp360.000
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Mahir - Rp540.000
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia - Rp976.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.


Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.


Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.


Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.