Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2017

Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula (II/a)
  • Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang terdiri atas:

  1. persiapan
  2. pelayanan dan dukungan teknis analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan
  3. pelayanan dan dukungan teknis analisis pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan
  4. pelayanan dan dukungan teknis analisis usaha perikanan tangkap
  5. evaluasi dan pelaporan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia - Rp960.000
  • Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir - Rp450.000
  • Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil - Rp360.000
  • Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/ Pemula - Rp300.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.


Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.