Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula (II/a)
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang terdiri atas:
- persiapan
- pelayanan dan dukungan teknis analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan
- pelayanan dan dukungan teknis analisis pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan
- pelayanan dan dukungan teknis analisis usaha perikanan tangkap
- evaluasi dan pelaporan
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia – Rp960.000
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir – Rp450.000
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil – Rp360.000
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/ Pemula – Rp300.000
Dasar Hukum
Jabatan Pilihan
Penyuluh Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
Widyaprada
Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Analis Pasar Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
