Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Ditetapkan pada tanggal 28 September 2020

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan pelayanan pengujian, riset dan mutu di Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional.

Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir (II/d dan III/b)
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yaitu melaksanakan pelayanan pengujian serta pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan pengujian sampel barang bukti
  2. pelaksanaan pengelolaan instrumen pengujian dan pereaksi kimia
  3. pelaksanaan pengujian pengembangan metode
  4. pemprofilan narkotika
  5. pelaksanaan pengujian pemantapan mutu

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika diberikan Tunjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia - Rp903.000
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir - Rp521.000
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil - Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.


Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.


Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.