Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Ditetapkan pada tanggal 28 September 2020

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan pelayanan pengujian, riset dan mutu di Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional.

Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir (II/d dan III/b)
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yaitu melaksanakan pelayanan pengujian serta pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan pengujian sampel barang bukti
  2. pelaksanaan pengelolaan instrumen pengujian dan pereaksi kimia
  3. pelaksanaan pengujian pengembangan metode
  4. pemprofilan narkotika
  5. pelaksanaan pengujian pemantapan mutu

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika diberikan Tunjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia - Rp903.000
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir - Rp521.000
  • Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil - Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.


Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.


Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.