Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Penata Kadastral Pemula (II/a)
- Asisten Penata Kadastral Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Asisten Penata Kadastral Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Penata Kadastral Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan yang terdiri atas:
- perencanaan survei
- pelaksanaan survei
- pengolahan data survei
- pelayanan informasi survei
- perencanaan pengukuran
- pelaksanaan pengukuran
- pengolahan data pengukuran
- pelayanan informasi pengukuran
- perencanaan pemetaan
- pelaksanaan pemetaan
- pengolahan data pemetaan
- pelayanan informasi pemetaan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral diberikan Tunjangan Asisten Penata Kadastral setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Penata Kadastral Pemula - Rp300.000
- Asisten Penata Kadastral Terampil - Rp360.000
- Asisten Penata Kadastral Mahir - Rp521.000
- Asisten Penata Kadastral Penyelia - Rp903.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Jabatan Pilihan
Asisten Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Pemeriksa Merek
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.
Penera
Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
Penyuluh Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum