Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2018

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi:

  1. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
  2. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
  3. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.


Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.


Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.


Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.