Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi:
- persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
- pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Pilihan
Asisten Konselor Adiksi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.