Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan

Ditetapkan pada tanggal 27 April 2020

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.

Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang navigasi penerbangan yang terdiri atas:

  1. teknis pengaturan
  2. teknis pengendalian
  3. teknis pengawasan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.


Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.


Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.