Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang navigasi penerbangan yang terdiri atas:
- teknis pengaturan
- teknis pengendalian
- teknis pengawasan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Jabatan Pilihan
Pengembang Kewirausahaan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pustakawan
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.