Apoteker

Ditetapkan pada tanggal 6 April 2021

Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian pada Instansi Pemerintah.

Apoteker berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Apoteker.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Apoteker merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Apoteker dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Apoteker Ahli Pertama (III/b)
  • Apoteker Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Apoteker Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Apoteker Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi:

  1. penyusunan rencana Praktik Kefarmasian
  2. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
  3. pelayanan farmasi klinik
  4. sterilisasi sentral
  5. penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik
  6. pelayanan farmasi khusus

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2015

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.


Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.