Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian pada Instansi Pemerintah.
Apoteker berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Apoteker.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Apoteker Ahli Pertama (III/b)
- Apoteker Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Apoteker Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Apoteker Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi:
- penyusunan rencana Praktik Kefarmasian
- pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
- pelayanan farmasi klinik
- sterilisasi sentral
- penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik
- pelayanan farmasi khusus
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2015
Jabatan Pilihan
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
Penguji Mutu Barang
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
