Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Praktik Kefarmasian pada Instansi Pemerintah.
Apoteker berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Apoteker.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Apoteker Ahli Pertama (III/b)
- Apoteker Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Apoteker Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Apoteker Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi:
- penyusunan rencana Praktik Kefarmasian
- pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
- pelayanan farmasi klinik
- sterilisasi sentral
- penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik
- pelayanan farmasi khusus
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2015
Jabatan Pilihan
Penilai
Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penguji Kendaraan Bermotor
Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, keselamatan transportasi darat, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Analis Perdagangan
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
