Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian yang terdiri atas:
- analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian
- analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian
- analisis pembiayaan pertanian
- analisis pupuk dan pestisida
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diberikan Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian setiap bulan dengan besaran:
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Jabatan Pilihan
Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Pengamat Tera
Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.