Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pemerintah.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian terdiri atas:
- Melakukan kegiatan terkait perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida
- Mengumpulkan data dan informasi di bidang perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida
- Menganalisis data dan informasi, menyiapkan bahan kajian di bidang perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida
- Mengevaluasi, melakukan kajian, menyusun konsep rencana strategis dan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diberikan Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian setiap bulan dengan besaran:
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Jabatan Pilihan
Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.
Analis Geofisika
Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.
Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.