Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Ditetapkan pada tanggal 12 April 2021

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian yang terdiri atas:

  1. analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian
  2. analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian
  3. analisis pembiayaan pertanian
  4. analisis pupuk dan pestisida

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diberikan Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.


Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.