Analis Pertahanan Negara

Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2016

Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis pertahanan negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pertahanan Negara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pertahanan negara pada Instansi Pusat.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Pertahanan Negara Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Pertahanan Negara Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yaitu melakukan analisis pertahanan negara untuk mendukung sistem pertahanan negara yang terdiri atas:

  1. peta pertahanan negara
  2. analisis kerawanan ideologi
  3. analisis kerawanan ekonomi
  4. analisis kerawanan sosial budaya
  5. analisis kerawanan pertahanan keamanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara diberikan Tunjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Pertahanan Negara Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Pertahanan Negara Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2023

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.