Analis Pertahanan Negara

Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2025

Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pertahanan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pertahanan Negara pada Instansi Pusat.

Analis Pertahanan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama
  • Analis Pertahanan Negara Ahli Muda
  • Analis Pertahanan Negara Ahli Madya
  • Analis Pertahanan Negara Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yaitu melaksanakan analisis Pertahanan Negara untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan pengumpulan dan identifikasi data di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara
  2. Melaksanakan verifikasi data dan analisis tingkat teknis operasional di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara
  3. Melaksanakan analisis tingkat strategis, advokasi, monitoring, dan evaluasi di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara
  4. Menyusun rekomendasi strategis, grand desain, dan inovasi di bidang pertahanan untuk mendukung Sistem Pertahanan Negara

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara diberikan Tunjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Pertahanan Negara Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Pertahanan Negara Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2023

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.


Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.