Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis pertahanan negara.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pertahanan Negara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pertahanan negara pada Instansi Pusat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Pertahanan Negara Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Analis Pertahanan Negara Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yaitu melakukan analisis pertahanan negara untuk mendukung sistem pertahanan negara yang terdiri atas:
- peta pertahanan negara
- analisis kerawanan ideologi
- analisis kerawanan ekonomi
- analisis kerawanan sosial budaya
- analisis kerawanan pertahanan keamanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara diberikan Tunjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan dengan besaran:
- Analis Pertahanan Negara Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Pertahanan Negara Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2023
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Jabatan Pilihan
Teknisi Perkebunrayaan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.