Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis pertahanan negara.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pertahanan Negara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pertahanan negara pada Instansi Pusat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Pertahanan Negara Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Analis Pertahanan Negara Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yaitu melakukan analisis pertahanan negara untuk mendukung sistem pertahanan negara yang terdiri atas:
- peta pertahanan negara
- analisis kerawanan ideologi
- analisis kerawanan ekonomi
- analisis kerawanan sosial budaya
- analisis kerawanan pertahanan keamanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara diberikan Tunjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan dengan besaran:
- Analis Pertahanan Negara Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Pertahanan Negara Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2023
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Jabatan Pilihan
Asisten Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Penata Kelola Perusahaan Negara
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.