Analis Perdagangan

Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2024

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan.

Analis Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan.
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Perdagangan Ahli Pertama
  • Analis Perdagangan Ahli Muda
  • Analis Perdagangan Ahli Madya
  • Analis Perdagangan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan kegiatan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan penyiapan bahan, pemeriksaan dokumen
  2. melaksanakan analisis, diseminasi, serta verifikasi data dan informasi
  3. melaksanakan perencanaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan perumusan rekomendasi teknis
  4. melaksanakan evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.24 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diberikan Tunjangan Analis Perdagangan setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Perdagangan Ahli Pertama - Rp540.000
  • Analis Perdagangan Ahli Muda - Rp 1.100.000
  • Analis Perdagangan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Perdagangan Ahli Utama - Rp2.025.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.


Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.