Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2021

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan pada Instansi Pemerintah.

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yaitu melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan yang terdiri atas:

  1. persiapan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi
  2. pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan diberikan Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.


Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.