Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Muda
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Madya
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara melaksanakan kegiatan perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan program pengembangan kompetensi, serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
- melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan pengorganisasian program kompetensi, pengembangan kompetensi, dan pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi
- melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan pengorganisasian program kompetensi, pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, dan perkonsultasian pengembangan kompetensi
- melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan pengorganisasian program kompetensi, pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, perkonsultasian pengembangan kompetensi, dan perancangan rekomendasi pengembangan program pengembangan kompetensi
- melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, perkonsultasian pengembangan kompetensi, perancangan rekomendasi pengembangan program pengembangan kompetensi, koordinasi dan advokasi program pengembangan kompetensi, dan pengembangan rancangan strategis dan rekomendasi peta jalan pengembangan kompetensi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara setiap bulan dengan besaran:
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Utama - Rp1.894.000
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Madya - Rp1.291.000
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Muda - Rp1.029.000
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jabatan Pilihan
Penyidik Badan Narkotika Nasional
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Pengawas Pertambangan
Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Asisten Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.