Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan pada tanggal 25 November 2024

Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.

Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama
  • Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Muda
  • Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Madya
  • Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara melaksanakan kegiatan perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan program pengembangan kompetensi, serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi yang terdiri atas:

  1. melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan pengorganisasian program kompetensi, pengembangan kompetensi, dan pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi
  2. melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan pengorganisasian program kompetensi, pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, dan perkonsultasian pengembangan kompetensi
  3. melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan pengorganisasian program kompetensi, pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, perkonsultasian pengembangan kompetensi, dan perancangan rekomendasi pengembangan program pengembangan kompetensi
  4. melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, perkonsultasian pengembangan kompetensi, perancangan rekomendasi pengembangan program pengembangan kompetensi, koordinasi dan advokasi program pengembangan kompetensi, dan pengembangan rancangan strategis dan rekomendasi peta jalan pengembangan kompetensi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Utama - Rp1.894.000
  • Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Madya - Rp1.291.000
  • Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Muda - Rp1.029.000
  • Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.


Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.