Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan pada Instansi Pemerintah.
Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang ketahanan pangan
- melaksanakan analisis data dan penyajian hasil analisis di bidang ketahanan pangan
- melaksanakan pengkajian dan memberikan rekomendasi hasil pengkajian di bidang ketahanan pangan
- melaksanakan penyusunan konsep grand design/road map/model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang ketahanan pangan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diberikan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan setiap bulan dengan besaran:
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama - Rp2.025.000
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Jabatan Pilihan
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.