Analis Kerja Sama

Ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2023

Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi Pemerintah.

Analis Kerja Sama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Kerja Sama Ahli Pertama
  • Analis Kerja Sama Ahli Muda
  • Analis Kerja Sama Ahli Madya
  • Analis Kerja Sama Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yaitu melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta menyusun bahan dalam rangka mendukung analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama
  2. melaksanakan analisis data dan informasi serta perumusan dokumen di bidang kerja sama dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama
  3. melaksanakan validasi, perumusan rekomendasi, dan advokasi dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama
  4. melaksanakan evaluasi dan merumuskan isu strategis dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.