Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Keimigrasian Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian yang terdiri atas:
- penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI)
- persetujuan visa (penerbitan Apec Business Travel Card (ABTC) untuk pebisnis)
- persetujuan visa (memberikan surat persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Bagi Non Subjek VKSK)
- persetujuan Visa (penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dalam Program Government to Government (G2G) Australia Indonesia Work and Holiday Visa)
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas)
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi Negara Tertentu)
- pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia bagi Alat Angkut
- Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- pengawasan/intelijen
- penyidikan dan penindakan keimigrasian
- pengendalian rumah detensi imigrasi
- pengelolaan informasi keimigrasian
- kerja sama keimigrasian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Jabatan Pilihan
Pengawas Keselamatan Pelayaran
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Asisten Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
Analis Pasar Hasil Pertanian
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.
