Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda (III/c dan III/d)
- Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Keimigrasian Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian yang terdiri atas:
- penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI)
- persetujuan visa (penerbitan Apec Business Travel Card (ABTC) untuk pebisnis)
- persetujuan visa (memberikan surat persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Bagi Non Subjek VKSK)
- persetujuan Visa (penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dalam Program Government to Government (G2G) Australia Indonesia Work and Holiday Visa)
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas)
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi Negara Tertentu)
- pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia bagi Alat Angkut
- Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- pengawasan/intelijen
- penyidikan dan penindakan keimigrasian
- pengendalian rumah detensi imigrasi
- pengelolaan informasi keimigrasian
- kerja sama keimigrasian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Jabatan Pilihan
Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan pelatihan olahragawan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
Pengendali Dampak Lingkungan
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.
Pemeriksa Merek
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.
