Analis Kebijakan

Ditetapkan pada tanggal 25 November 2024

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan advokasi kebijakan pada Instansi Pemerintah.

Analis Kebijakan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Analis Kebijakan Ahli Madya
  • Analis Kebijakan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan yang terdiri atas:

  1. melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas rendah
  2. melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas sedang
  3. melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas tinggi
  4. melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas sangat tinggi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.


Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.