Analis Kebijakan

Ditetapkan pada tanggal 25 November 2024

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan advokasi kebijakan pada Instansi Pemerintah.

Analis Kebijakan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Analis Kebijakan Ahli Madya
  • Analis Kebijakan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan yang terdiri atas:

  1. melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas rendah
  2. melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas sedang
  3. melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas tinggi
  4. melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas sangat tinggi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.


Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.