Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
Analis Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Kebencanaan Ahli Pertama
- Analis Kebencanaan Ahli Muda
- Analis Kebencanaan Ahli Madya
- Analis Kebencanaan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan analisis penanggulangan bencana yang terdiri atas:
- melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
- melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
- melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penanggulangan bencana
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Jabatan Pilihan
Auditor Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Penata Kelola Perusahaan Negara
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Inspektur Tambang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.