Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada Instansi Daerah.
Analis Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Kebakaran Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Kebakaran Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Kebakaran Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang terdiri atas:
- persiapan pemeriksaan bangunan gedung
- pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung
- penyusunan laporan hasil pemeriksaan bangunan gedung
- pemberdayaan dan pembinaan masyarakat
- evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat
- perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan
- penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK)
- penanganan Resiko Kebakaran B3 (bahan beracun dan berbahaya)
- penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran
- pelaksanaan investigasi pasca kebakaran
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran diberikan Tunjangan Analis Kebakaran setiap bulan dengan besaran:
- Analis Kebakaran Ahli Madya - Rp 1.260.000
- Analis Kebakaran Ahli Muda - Rp960.000
- Analis Kebakaran Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Peneliti
Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi.