Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan pada Instansi Daerah.
Analis Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Kebakaran Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Kebakaran Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Kebakaran Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang terdiri atas:
- persiapan pemeriksaan bangunan gedung
- pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung
- penyusunan laporan hasil pemeriksaan bangunan gedung
- pemberdayaan dan pembinaan masyarakat
- evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat
- perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan
- penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK)
- penanganan Resiko Kebakaran B3 (bahan beracun dan berbahaya)
- penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran
- pelaksanaan investigasi pasca kebakaran
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran diberikan Tunjangan Analis Kebakaran setiap bulan dengan besaran:
- Analis Kebakaran Ahli Madya - Rp 1.260.000
- Analis Kebakaran Ahli Muda - Rp960.000
- Analis Kebakaran Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Pengelola Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.