Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah.
Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Hukum Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Hukum Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Hukum Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Hukum Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum yang terdiri atas:
- analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan
- analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan
- analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional
- analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan
- analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis
- analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
- analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
- analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman
- analisis dan evaluasi perjanjian internasional
- analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah
- analisis konteks dan isi informasi hukum
- analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum
- melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
- melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi)
- melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi
- melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Hukum
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum diberikan Tunjangan Analis Hukum setiap bulan dengan besaran:
- Analis Hukum Ahli Utama - Rp2.025.000
- Analis Hukum Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Hukum Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Hukum Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Penata Kanselerai
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Inspektur Panas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Pemeriksa Keimigrasian
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.