Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Geofisika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah.
Analis Geofisika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Geofisika Ahli Pertama
- Analis Geofisika Ahli Muda
- Analis Geofisika Ahli Madya
- Analis Geofisika Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika yang terdiri atas:
- melakukan pengamatan, pengolahan sinyal gempa bumi dan tsunami, melakukan analisis dan interpretasi kualitas sinyal seismik, serta melakukan pengumpulan modeling dan pembuatan materi diseminasi
- melakukan asesmen dan evaluasi sistem monitoring geofisika, melakukan kendali mutu data dan proses dalam pengembangan analisis dan interpretasi data geofisika, serta program literasi masyarakat
- menyusun desain, road map, dan rekomendasi teknis, dan melakukan kendali mutu, merancang metode simulasi, interpretasi informasi, proses dan kualitas informasi gempa bumi, tsunami, dan seismik, serta memberikan konsultasi informasi khusus geofisika
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi bidang geofisika, menyusun rekomendasi proses pengamatan sampai diseminasi informasi geofisika, serta memberikan rekomendasi evaluasi dokumen regulasi dan standar teknis Internasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Paten
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.
Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
