Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Geofisika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah.
Analis Geofisika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Geofisika Ahli Pertama
- Analis Geofisika Ahli Muda
- Analis Geofisika Ahli Madya
- Analis Geofisika Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika yang terdiri atas:
- melakukan pengamatan, pengolahan sinyal gempa bumi dan tsunami, melakukan analisis dan interpretasi kualitas sinyal seismik, serta melakukan pengumpulan modeling dan pembuatan materi diseminasi
- melakukan asesmen dan evaluasi sistem monitoring geofisika, melakukan kendali mutu data dan proses dalam pengembangan analisis dan interpretasi data geofisika, serta program literasi masyarakat
- menyusun desain, road map, dan rekomendasi teknis, dan melakukan kendali mutu, merancang metode simulasi, interpretasi informasi, proses dan kualitas informasi gempa bumi, tsunami, dan seismik, serta memberikan konsultasi informasi khusus geofisika
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi bidang geofisika, menyusun rekomendasi proses pengamatan sampai diseminasi informasi geofisika, serta memberikan rekomendasi evaluasi dokumen regulasi dan standar teknis Internasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Widyaprada
Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Metrolog
Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.