Analis Data Ilmiah

Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Data Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.

Analis Data Ilmiah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Data Ilmiah Ahli Pertama
  • Analis Data Ilmiah Ahli Muda
  • Analis Data Ilmiah Ahli Madya
  • Analis Data Ilmiah Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yaitu melakukan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana.
  2. Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang.
  3. Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi.
  4. Melaksanakan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.7 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah


Petunjuk Teknis

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah diberikan Tunjangan Analis Data Ilmiah setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Data Ilmiah Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Analis Data Ilmiah Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Data Ilmiah Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Data Ilmiah Ahli pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.


Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.