Administrator Database Kependudukan

Ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2017

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Administrator Database Kependudukan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinas pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, dan unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Administrator Database Kependudukan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Administrator Database Kependudukan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan:

  1. pengelolaan database kependudukan
  2. pegelolaan jaringan komunikasi data kependudukan
  3. pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  4. pengelolaan aplikasi Data Warehouse

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.


Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.


Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.