Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024

Pengujian Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 3 Januari 2025
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan


Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur


Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Subspesialis Mikologi