Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025
Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2025
Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
