Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2023
Penanggulangan Penyakit Rabies
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Kesehatan hewan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat diperlukan upaya penanggulangan penyakit hewan untuk melindungi masyarakat, hewan, dan ekosistem dari ancaman penyakit hewan yang menyebabkan kematian.
bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah Provinsi berperan mengawasi penerapan pedoman pemberantasan penyakit hewan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Penyakit Rabies.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017
Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 338 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat Daya yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional