![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2023
Penanggulangan Penyakit Rabies
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Kesehatan hewan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat diperlukan upaya penanggulangan penyakit hewan untuk melindungi masyarakat, hewan, dan ekosistem dari ancaman penyakit hewan yang menyebabkan kematian.
bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah Provinsi berperan mengawasi penerapan pedoman pemberantasan penyakit hewan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Penyakit Rabies.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Administrasi Negara
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004
Obligasi Syari’ah Ijarah
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/06/2022
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh