Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 61 Tahun 2020

Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma


Ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

  2. bahwa pola tata kelola RSJ Mutiara Sukma sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma belum dapat menampung perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020


Pengelolaan Uang Biaya Perkara


Rencana Induk Bandar Udara Djalaluddin di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo


Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka