Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016

Transaksi Bank kepada Bank Indonesia Dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Mei 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022
    Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;

  2. bahwa kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar Rupiah perlu didukung dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu dan meningkatkan kelancaran pembayaran yang dibutuhkan dalam kegiatan perdagangan internasional dan/atau investasi langsung;

  3. bahwa sebagai salah satu upaya mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia menandatangani perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement dengan bank sentral dan/atau otoritas moneter negara lain;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia Dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur


Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus